Minggu, 07 Februari 2010

MANAJEMEN WAKTU


Mengatur Waktu untuk Mencapai Produktifitas
Pernahkah Anda merasa pada saat bekerja jarum jam sudah menunjukkan pukul 11 menjelang makan siang padahal Anda belum sempat menyelesaikan satu pekerjaan pun. Sibuk tapi rasanya pekerjaan tidak produktif? Satu hal yang harus disadari bahwa kesibukan tidak sama dengan menjadi produktif. Anda bisa saja menghabiskan sekian jam tanpa menghasilkan apa-apa. Sounds familiar? Ada beberapa prinsip yang sebaiknya Anda pertimbangkan dalam manajemen waktu sehingga Anda bisa bekerja efektif:1. Menyusun RencanaAda ungkapan yang mengatakan ”If you fail to plan, you plan to fail”. Apabila Anda menjalani hari Anda tanpa ada gambaran apa yang harus dikerjakan dan bagaimana cara mengerjakannya, Anda akan menghabiskan sebagian besar waktu Anda bertanya ”Apa yang harus saya kerjakan sekarang ya?”. Rencana memberikan peta apa yang ada dihadapan Anda hari itu. Alokasikan sedikit waktu untuk menyusun rencana sehingga Anda bisa mengelompokkan tugas-tugas yang sesuai dan memberikan prioritas serta waktu pengerjaannya.Susunlah rencana di pagi hari atau hari sebelumnya. Anda bisa mulai dari catatan kecil saja atau bahkan menyusunnya di kepala untuk sekedar memberikan sinyal kepada otak mengenai apa yang harus Anda selesaikan hari itu.Gunakan strategi yang cerdas dalam menyusun rencana. Kapan biasanya Anda merasa energi Anda tinggi, baik mental maupun fisik? Buat saya biasanya waktu antara jam 10:00 sampai 12:00 adalah saat dimana saya sedang ”on fire”. Disaat itu saya manfaatkan untuk memulai atau menyelesaikan tugas-tugas dengan prioritas tinggi. Waktu yang tersisa biasanya saya gunakan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dengan prioritas lebih rendah.Rencana tidak bersifat kaku dan selalu terbuka untuk adjustment kapanpun. Jangan lupa untuk menyisipkan waktu untuk istirahat. Pada prinsipnya, Anda melakukan manajemen diri untuk Anda sendiri. Belajar mengelola waktu adalah latihan yang bagus untuk disiplin diri.2. FokusSeringkali dalam bekerja kita membiarkan diri kita larut dalam beberapa pekerjaan sekaligus, istilahnya multi-tasking. Mungkin Anda mencoba menyenangkan boss Anda dengan mengiyakan semua permintaannya, tapi tanpa Anda sadari sebenarnya Anda justru membebani diri Anda dengan stress dan belum tentu juga apa yang Anda kerjaan akan berkualitas bagus.Mengerjakan dua hal pada saat bersamaan bukan saja membagi perhatian Anda tetapi juga membuat Anda kurang fokus yang akibatnya butuh waktu lebih lama untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Fokus dalam bekerja membuat kita lebih produktif dan mengurangi beban stress. Buat skala prioritas apabila Anda harus menyelesaikan beberapa pekerjaan dalam kurun waktu yang bersamaan.3. Hindari InterupsiDua hal dalam dunia kerja sekarang ini yang menjadi sering menjadi sumber interupsi adalah: telepon dan email. Tentu saja interupsi ini tidak bisa dihindari tetapi gunakan keahlian Anda dalam manajemen diri untuk menanganinya:* Jawab telepon dari orang-orang yang berkepentingan saja pada saat Anda sedang fokus bekerja. Apabila Anda harus terpaksa menjawab, usahakan waktunya seminimal mungkin. Anda bisa menelepon balik ketika Anda sudah agak bebas.

* Cek email disaat-saat tertentu saja. Okay, ini tentunya sangat berat. Anda bisa coba. Apabila tidak mungkin, usahakan untuk tidak menjawab semua email tiap kali itu datang. Jawablah email yang berkaitan dengan pekerjaan Anda saat itu dan hindari multi-tasking.Manajemen diri erat kaitannya dengan bagaimana Anda mengatur waktu Anda sehari-hari. Jangan biarkan faktor-faktor eksternal mengganggu produktifitas Anda. Apabila Anda produktif bukan hanya Anda sendiri yang senang tapi juga boss Anda. Hidup Anda lebih mudah dan stress pun berkurang. |akusdinar|

Sabtu, 09 Januari 2010


Belajar merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para pelajar dan mahasiswa. Belajar pada umumnya dilakukan di sekolah ketika jam pelajaran berlangsung dibimbing oleh Bapak atau Ibu Guru. Belajar yang baik juga dilakukan di rumah baik dengan maupun tanpa pr / pekerjaan rumah. Belajar yang dilakukan secara terburu-buru akibat dikejar-kejar waktu memiliki dampak yang tidak baik.
Berikut ini adalah tips dan triks yang dapat menjadi masukan berharga dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi ulangan atau ujian :

1. Belajar KelompokBelajar kelompok dapat menjadi kegiatan belajar menjadi lebih menyenangkan karena ditemani oleh teman dan berada di rumah sendiri sehingga dapat lebih santai. Namun sebaiknya tetap didampingi oleh orang dewasa seperti kakak, paman, bibi atau orang tua agar belajar tidak berubah menjadi bermain. Belajar kelompok ada baiknya mengajak teman yang pandai dan rajin belajar agar yang tidak pandai jadi ketularan pintar. Dalam belajar kelompok kegiatannya adalah membahas pelajaran yang belum dipahami oleh semua atau sebagian kelompok belajar baik yang sudah dijelaskan guru maupun belum dijelaskan guru.

2. Rajin Membuat Catatan Intisari PelajaranBagian-bagian penting dari pelajaran sebaiknya dibuat catatan di kertas atau buku kecil yang dapat dibawa kemana-mana sehingga dapat dibaca di mana pun kita berada. Namun catatan tersebut jangan dijadikan media mencontek karena dapat merugikan kita sendiri.

3. Membuat Perencanaan Yang BaikUntuk mencapai suatu tujuan biasanya diiringi oleh rencana yang baik. Oleh karena itu ada baiknya kita membuat rencana belajar dan rencana pencapaian nilai untuk mengetahui apakah kegiatan belajar yang kita lakukan telah maksimal atau perlu ditingkatkan. Sesuaikan target pencapaian dengan kemampuan yang kita miliki. Jangan menargetkan yang yang nomor satu jika saat ini kita masih di luar 10 besar di kelas. Buat rencana belajar yang diprioritaskan pada mata pelajaran yang lemah. Buatlah jadwal belajar yang baik.

4. Disiplin Dalam BelajarApabila kita telah membuat jadwal belajar maka harus dijalankan dengan baik. Contohnya seperti belajar tepat waktu dan serius tidak sambil main-main dengan konsentrasi penuh. Jika waktu makan, mandi, ibadah, dan sebagainya telah tiba maka jangan ditunda-tunda lagi. Lanjutkan belajar setelah melakukan kegiatan tersebut jika waktu belajar belum usai. Bermain dengan teman atau game dapat merusak konsentrasi belajar. Sebaiknya kegiatan bermain juga dijadwalkan dengan waktu yang cukup panjang namun tidak melelahkan jika dilakukan sebelum waktu belajar. Jika bermain video game sebaiknya pilih game yang mendidik dan tidak menimbulkan rasa penasaran yang tinggi ataupun rasa kekesalan yang tinggi jika kalah.

5. Menjadi Aktif Bertanya dan DitanyaJika ada hal yang belum jelas, maka tanyakan kepada guru, teman atau orang tua. Jika kita bertanya biasanya kita akan ingat jawabannya. Jika bertanya, bertanyalah secukupnya dan jangan bersifat menguji orang yang kita tanya. Tawarkanlah pada teman untuk bertanya kepada kita hal-hal yang belum dia pahami. Semakin banyak ditanya maka kita dapat semakin ingat dengan jawaban dan apabila kita juga tidak tahu jawaban yang benar, maka kita dapat membahasnya bersama-sama dengan teman. Selain itu

6. Belajar Dengan Serius dan TekunKetika belajar di kelas dengarkan dan catat apa yang guru jelaskan. Catat yang penting karena bisa saja hal tersebut tidak ada di buku dan nanti akan keluar saat ulangan atau ujian. Ketika waktu luang baca kembali catatan yang telah dibuat tadi dan hapalkan sambil dimengerti. Jika kita sudah merasa mantap dengan suatu pelajaran maka ujilah diri sendiri dengan soal-soal. Setelah soal dikerjakan periksa jawaban dengan kunci jawaban. Pelajari kembali soal-soal yang salah dijawab.

7. Hindari Belajar BerlebihanJika waktu ujian atau ulangan sudah dekat biasanya kita akan panik jika belum siap. Jalan pintas yang sering dilakukan oleh pelajar yang belum siap adalah dengan belajar hingga larut malam / begadang atau membuat contekan. Sebaiknya ketika akan ujian tetap tidur tepat waktu karena jika bergadang semalaman akan membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak.

8. Jujur Dalam Mengerjakan Ulangan Dan UjianHindari mencontek ketika sedang mengerjakan soal ulangan atau ujian. Mencontek dapat membuat sifat kita curang dan pembohong. Kebohongan bagaimanapun juga tidak dapat ditutup-tutupi terus-menerus dan cenderung untuk melakukan kebohongan selanjutnya untuk menutupi kebohongan selanjutnya. Anggaplah dengan nyontek pasti akan ketahuan guru dan memiliki masa depan sebagai penjahat apabila kita melakukan kecurangan.
Semoga tips cara belajar yang benar ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua, amin.

Selasa, 05 Januari 2010

PESONA KIMIA ( Redoks )


Pengertian Oksidasi dan Reduksi (Redoks)

Pengertian oksidasi dan reduksi disini lebih melihat dari segi transfer oksigen, hidrogen dan elektron. Disini akan juga dijelaskan mengenai zat pengoksidasi (oksidator) dan zat pereduksi (reduktor).
Oksidasi dan reduksi dalam hal transfer oksigen

Dalam hal transfer oksigen, Oksidasi berarti mendapat oksigen, sedang Reduksi adalah kehilangan oksigen.
Sebagai contoh, reaksi dalam ekstraksi besi dari biji besi:




Karena reduksi dan oksidasi terjadi pada saat yang bersamaan, reaksi diatas disebut reaksi REDOKS.
Zat pengoksidasi dan zat pereduksi

Oksidator atau zat pengoksidasi adalah zat yang mengoksidasi zat lain. Pada contoh reaksi diatas, besi(III)oksida merupakan oksidator.

Reduktor atau zat pereduksi adalah zat yang mereduksi zat lain. Dari reaksi di atas, yang merupakan reduktor adalah karbon monooksida.

Jadi dapat disimpulkan:
oksidator adalah yang memberi oksigen kepada zat lain,
reduktor adalah yang mengambil oksigen dari zat lain
Oksidasi dan reduksi dalam hal transfer hidrogen

Definisi oksidasi dan reduksi dalam hal transfer hidrogen ini sudah lama dan kini tidak banyak digunakan.

Oksidasi berarti kehilangan hidrogen, reduksi berarti mendapat hidrogen.

Perhatikan bahwa yang terjadi adalah kebalikan dari definisi pada transfer oksigen.
Sebagai contoh, etanol dapat dioksidasi menjadi etanal:



Untuk memindahkan atau mengeluarkan hidrogen dari etanol diperlukan zat pengoksidasi (oksidator). Oksidator yang umum digunakan adalah larutan kalium dikromat(IV) yang diasamkan dengan asam sulfat encer.

Etanal juga dapat direduksi menjadi etanol kembali dengan menambahkan hidrogen. Reduktor yang bisa digunakan untuk reaksi reduksi ini adalah natrium tetrahidroborat, NaBH4. Secara sederhana, reaksi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:




Zat pengoksidasi (oksidator) dan zat pereduksi (reduktor)

Zat pengoksidasi (oksidator) memberi oksigen kepada zat lain, atau memindahkan hidrogen dari zat lain.
Zat pereduksi (reduktor) memindahkan oksigen dari zat lain, atau memberi hidrogen kepada zat lain.
Oksidasi dan reduksi dalam hal transfer elektron
Oksidasi berarti kehilangan elektron, dan reduksi berarti mendapat elektron.

Definisi ini sangat penting untuk diingat. Ada cara yang mudah untuk membantu anda mengingat definisi ini. Dalam hal transfer elektron:



Contoh sederhana

Reaksi redoks dalam hal transfer elektron:



Tembaga(II)oksida dan magnesium oksida keduanya bersifat ion. Sedang dalam bentuk logamnya tidak bersifat ion. Jika reaksi ini ditulis ulang sebagai persamaan reaksi ion, ternyata ion oksida merupakan ion spektator (ion penonton).



Jika anda perhatikan persamaan reaksi di atas, magnesium mereduksi iom tembaga(II) dengan memberi elektron untuk menetralkan muatan tembaga(II).

Dapat dikatakan: magnesium adalah zat pereduksi (reduktor).
Sebaliknya, ion tembaga(II) memindahkan elektron dari magnesium untuk menghasilkan ion magnesium. Jadi, ion tembaga(II) beraksi sebagai zat pengoksidasi (oksidator).
Memang agak membingungkan untuk mempelajari oksidasi dan reduksi dalam hal transfer elektron, sekaligus mempelajari definisi zat pengoksidasi dan pereduksi dalam hal transfer elektron.

Dapat disimpulkan sebagai berikut, apa peran pengoksidasi dalam transfer elektron:
Zat pengoksidasi mengoksidasi zat lain.
Oksidasi berarti kehilangan elektron (OIL RIG).
Itu berarti zat pengoksidasi mengambil elektron dari zat lain.
Jadi suatu zat pengoksidasi harus mendapat elektron
Atau dapat disimpulkan sebagai berikut:
Suatu zat pengoksidasi mengoksidasi zat lain.
Itu berarti zat pengoksidasi harus direduksi.
Reduksi berarti mendapat elektron (OIL RIG).
Jadi suatu zat pengoksidasi harus mendapat elektron.

FENOMENA AIR ISI ULANG


FENOMENA AIR ISI ULANG

Tidak ada kehidupan di dunia,  
tanpa ada air 
Sel tubuh manusia sebagian besar terdiri dari air
Keseimbangan air masuk dan keluar  memerlukan suplai air minum
Kegiatan sehari-hari lainnya memerlukan air bersih            
Definisi 
Air minum (potable water) :
air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (KEPMENKES RI NO. 907/MENKES/SK/VII/2002)
Air bersih (clean water) :
    air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak(PERMENKES RI NO. 416/MENKES/Per/IX/1990) 
SYARAT AIR MINUM 
Kelayakan dan keamanan untuk diminum, ditinjau dari segi :
Fisik (rasa, bau, warna, kejernihan)
Bebas bahan kimia, radioaktif dan bakteri berbahaya
Pemenuhan Kebutuhan Air Minum daerah perkotaan 
Air Minum dari Air Bersih (dimasak dulu sebelum dikonsumsi)
    Diperoleh dari sumber : Air PDAM, air sumur dll
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Air Minum Isi Ulang (AMIU)
 Faktor bervariasinya pemenuhan kebutuhan air minum ditinjau dari segi sumbernya: 
Air PDAM ~ kualitas air bersih
Sumber air  air permukaan, pada umumnya telah mengalami  pencemaran fisik, kimia, biologis  proses pengolahan konvensional sd advanced
Harus dimasak dulu
Air sumur
Harus dimasak dulu
Kualitas tergantung lokasi
AMDK
Sumber air  mata air  proses pengolahan advanced, dikemas dalam wadah
Potable water
Ada standart mutu
Harga relatif mahal
AMIU
Sumber air  bervariasi  proses pengolahan advanced
Harga lebih murah dibanding AMDK
 PERATURAN TENTANG PERSYARATAN AIR MINUM 
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, RI No. 167/MPP/Kep/5/1997 tentang Peryaratan Teknis Industri dan Perdagangan AMDK
STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI 01-3553-1996
    Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
 
Depot Air Minum Isi Ulang 
Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air menjadi air minum dan menjual secara langsung kepada konsumen di lokasi pengolahan
Konsumen membawa wadah sendiri untuk diisi dengan air produksi Depot AMIU
 
 
 
 
FAKTA TENTANG AMIU 
Depot AMIU semakin menjamur
usaha yang menjanjikan keuntungan di masa krisis
pilihan alternatif masyarakat perkotaan dalam penyediaan air minum dg harga relatif murah dibanding AMDK. AMDK dikemas dlm galon ditawarkan Rp 6.500 sampai Rp 8.000 (tukar galon), AMIU harganya antara Rp 2.500-Rp 3.000 per galon (Suara Merdeka, 2003).
 
 
 
 
Sumber air baku
    Pemeriksaan Badan POM (2003)  sampling dan pengujian laboratorium thd mutu air produksi Depot AMIU di 5 kota :
    sumber air baku : air dr mata air yg diangkut dg tangki. 
 
 
 
 
 
Kualitas air produksi
    Penelitian Dr. Suprihatin dkk (2002) analisis sampel AMIU di 10 kota besar di Indonesia :
kualitas AMIU bervariasi
34% sampel tidak memenuhi sedikitnya satu parameter kualitas air minum berdasar Kepmenkes RI No. 907/Menkes/SK/VII/2002
16% sampel tercemar bakteri coliform
Pemeriksaan Badan POM (2003)  sampling dan pengujian laboratorium thd mutu air produksi Depot AMIU di 5 kota (95 depot) :
19 yang tidak memenuhi syarat mikroba (E. Coli / coliform / salmonella)
9 produk mengandung Cadmium yang melebihi batas yg diperbolehkan
 
 
 
 
Proses Pengolahan
Pemeriksaan Badan POM (2003)  sampling dan pengujian laboratorium thd mutu air produksi Depot AMIU di 5 kota (95 depot) :   
proses desinfeksi :
sinar UV 53 Depo
Ozon (ozonisasi) 2 Depo
UV + Ozon 28 Depo
Sinar UV+Ozon + RO 1 Depo
Lain-lain 11 Depo
 
 
 
 
Perjalanan air menjadi AMDK: 
Dari mata air atau sumur artesis, air ditandon dalam sebuah tanki.
Air kemudian dialirkan ke dua arah: ke keran-keran di luar untuk dialirkan ke tanki-tanki air (untuk diangkut ke pabrik di lokasi lain), dan ke pabrik di lokasi yang sama.
(Di Pabrik:): Air melalui filter 5 mikron untuk menyaring kotoran berupa partikel.
Filter karbon I untuk menyaring bau, rasa, dan warna.
Filter karbon II
Filter 1 mikron untuk menyaring kotoran berupa partikel.
Ozonisasi (desinfeksi)
Masuk ke Finished Tank.
Pengisian ke botol-botol, sepenuhnya dilakukan oleh mesin.
Filter-filter karbon dicuci seminggu sekali. Cek mikrobiologi, kimia dan fisika dilakukan masing-masing satu kali sehari. (Lily dkk, 2003)
 
 
 
 
Peralatan Depot AMIU kapasitas 2.500 liter/jam (Teknofilter) :  
Ukuran tempat minimal 3 x 5 meter
Tangki Air, untuk menampung air sesuai kapasitas produksi/hari, dapat terbuat dari Stainless Steel, Fibre Glass, Plastik.
Pompa Air, menggunakan jenis pompa semi jet, bahan Stainless, Plastik.
Filter Air, jenis adsorbsi, bahan tabung stainless, PVC, Fibre Glass. 
Fungsi Filter tersebut adalah untuk menyaring shg diperoleh kesetimbangan baru standar air minum.
Ozon, fungsi : mensterilisasi media/tempat berlangsungnya proses filterisasi, air, tabung filter, tangki air, dan instalasi sehingga proses terhindar dari kontaminasi dengan zat/unsur yang diperlukan. 
Ultraviolet, fungsi : membunuh bakteri dan mikro organisme pada air. 
 
 
 
 
Cartridge/Microfilter, fungsi saringan mikron untuk menyaring partikel kecil dalam air. 
Kran Outlet, keluaran air dari proses haus maksimal sesuai kapasitas produksi yang dibutuhkan. 
Uji laboratorium Sucofindo
Bahan baku : Air tanah, air mata air, air PDAM
 
 
 
 
Pengawasan Pemerintah thd Depot AMIU 
Berdasar Kepmenkes RI No. NO. 907/MENKES/SK/VII/2002 yang melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. 860 tahun 2002 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
 
 
 
 
Teknologi AMIU dan AMDK sama-sama menggunakan teknologi advanced yg bertujuan meningkatkan kualitas air bersih menjadi air minum
Standart air prodduksi AMIU harus sesuai dg peraturan yg telah ditetapkan  masih ada AMIU yg tidak memenuhi syarat
 
 
 
 
Dinas Kesehatan Kab/Kota sbg pengawas harus proaktif  dukungan sumber daya ?
Kontrol thd sumber air baku ???
Kontrol thd kelayakan wadah ???
Pengetahuan operator, supplier peralatan terhadap spesifikasi peralatan ????
Pd industri, proses operasi dan pemeliharaan alat sangat penting  SOP dan Quality Control ?????
 
 
 
 
Simpulan & Saran 
Peraturan mengenai syarat kualitas air produksi AMIU dan pengawasannya sebenarnya sudah ada
Standarisasi teknis operasional Depot AMIU perlu diatur dalam peraturan, dengan memperhatikan :
SDM, Teknis (proses produksi & wadah), Higiene dan sanitasi, Air baku dan air produksi
 
 
 
 
Penggunaan wadah yang digunakan oleh konsumen perlu diatur guna menghindari :
    - pemalsuan produk
   - jaminan higiene dan sanitasi wadah yg dapat mempengaruhi kualitas air pada konsumen 
 
 
 
 

Undang undang ketenagakerjaan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Paragraf 1
Penyandang Cacat
Pasal 67
1.Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
2.Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 2
Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
1.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
2.Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
1.Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2.Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
3.Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a.diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b.diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71
1.Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
2.Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
3.Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
atas
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
1.Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
2.Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b.segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c.segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
d.semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
3.Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
1.Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
2.Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Perempuan
Pasal 76
1.Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
2.Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
3.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
4.Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
5.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 4
Waktu Kerja
Pasal 77
1.Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2.Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
3.Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.
4.Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
1.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a.ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b.waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
3.Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
4.Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
atas
Pasal 79
1.Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
2.Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a.istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b.istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d.istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
3.Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4.Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
5.Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
1.Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
2.Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
1.Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2.Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya  jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79  ayat (2) huruf   b, c, dan d,  Pasal  80, dan Pasal 82  berhak mendapat upah penuh. 
Pasal 85
1.Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2.Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus‑ menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. 
3.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar  upah kerja lembur.     
4.Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 Pasal 86
1.Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.   keselamatan dan kesehatan kerja;                                       
b.   moral dan kesusilaan; dan                                                    
c.   perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai‑nilai agama.
2.Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal   diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3.Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan yang berlaku.  
atas
          Pasal 87
1.Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
2.Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengupahan.
Pasal 88
1.Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.                             
2.Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. 
3.Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana  dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a.   upah minimum;                                                       
b.   upah kerja lembur;                                                                 
c.   upah tidak masuk kerja karena berhalangan;    
d.   upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e.   upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; 
f.    bentuk dan cara pembayaran upah;                                         
g.   denda dan potongan upah;                                                                 
h.   hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;                           
i.    struktur dan  skala pengupahan yang proporsional;       
j.    upah untuk pembayaran pesangon;  dan
k.   upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
4.Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)  huruf  a  berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
1.Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  88  ayat (3)   huruf  a   dapat  terdiri atas :
a.upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
2.Upah  minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada   pencapaian kebutuhan hidup layak.
3.Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
4.Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 90
1.Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
2.Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan  penangguhan.
3.Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 91
1.Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.   
2.Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92
1.Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan  golongan,  jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.       
2.Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan mem-perhatikan  kemampuan perusahaan dan produktivitas.
3.Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
atas
Pasal 93
1.Upah  tidak  dibayar  apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
a.pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;   
b.pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c.pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d.pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;                     
e.pekerja/buruh  tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f.pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari  pengusaha;
g.pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;                                       
h.pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan                                                     
i.pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
3.Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf  a sebagai berikut :
a.untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b.untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c.untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d.untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
4.Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :       
a.pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;           
b.menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;               
c.mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari          
d.membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;          
e.isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f.suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan              
g.anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
5.Pengaturan pelaksanaan ketentuan  sebagaimana dimaksud  dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,  atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 94
Dalam  hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan  tetap maka besarnya  upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 95
1.Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.                     
2.Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
3.Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
4.Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pem-bayarannya.
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu    2 (dua)  tahun sejak  timbulnya hak.                                                                                     
Pasal 97
Ketentuan  mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,  dan pengenaan denda  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
atas
Pasal 98
1.Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
2.Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar. 
3.Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/ Bupati/Walikota.       
4.Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden. 
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Pasal 99
1.Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.        
2.Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
Pasal 100
1.Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.               
2.Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilak­sanakan dengan  memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusa­haan.
3.Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.   
Pasal 101
1.Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan. 
2.Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.        
4.Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Senin, 04 Januari 2010

Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia


I. PENGANTAR

Sebagai Negara Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat Negara (philosofiche Granslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara termasuk sebagai sumber tertip hukum di Negara Republik Indonesia baik yang tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.konsekuensinya seluruh peraturan perundangan-undangan serta penjabarannya senantiasa berdaya sarkan nilai-nilai yan terkandung dalam sila-sila Pancasila.

Eksistensi pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan Negara Indonesia yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara tujuan Negara serta bentuk Negara Republik Indonesia. Karena itu pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memilki kedudukan yang sangat penting karena suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

II. PEMBUKAAN UUD 1945

Pembukaan undang-undang 1945 terdiri atas empat alinea, alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki kausal organis dengan pasal-pasalnya. bagian ke empat (alinea IV) memuata dasar-dasar fundamendal Negara yaitu : tujuan Negara, ketentuan UUD 1945.

2.1. Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi

1. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum positif Indonesia dan kedudukannya memiliki dua aspek yang fundanmental yaitu : pertama , memberikan factor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi

2. konsekuensinya pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah hal ini sesuai dengan ketetapan No.XX/MPRS/1996 juga ditegaskan dalam hal ini dalam ketetapan No. V/MPR/1973, ketetapan No. IX/MPR/1978

Pembukaan UUD 1945 mempunyai pokok-pokok pikiranyang mengusai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi). Maka dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian Negara atau dasar Filsafat Negara RI.

2.2. Pembukaan UUD 1945

Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia

Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliuti empat hal yaitu :

1. Adanya kesatuan subjek,

2. Adanya kesatuan asas kerohanian,

3. Adanya kesatuan daerah

4. adanya kesatuan waktu

pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945, memberikan factor- faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu terib hukum Indonesia.

Kedua : Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri didalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar yang baik yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi), serta peraturan-peraturan hukum yang lainnya lebih rendah (Notonagoro 1974 : 45).

2.3. Pembukaan UUD 1945

Sebagai Pokok Kaidah Negara Yang FundanmentalPokok kaidah Negara yang Fundamental (staatsfundanmentalnorm), menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut :

a. dari segi terjadinya :

Ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebgai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

b. Dari segi isinya :

Ditinjau dari segi isinya maka pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :

1. Dasar tujuan Negara, (baik tujuan umum maupun tujuan khusu)

Tujuan umum :

Tercakup dalam kalimat “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamain abadi dan keadilan sosial”. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Tujuan khusu :

Makna ini tercakup dalam kalimat, “…. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa..” tujuan khusu ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk Negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spriritual.

2. Ketentuan diadakannya undang-Undang dasar Negara.

Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam surat Undang-Undang dasar Negara Indonesia harus berdasarkan pada Undang-Undang dasar, dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.

3. Bentuk Negara:

Pernyataan ini terseimpul dalam kalimat “ … yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat”

4. Dasar filsafat Negara (asas kerohanian Negara) :

Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “… dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang Maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:

1) Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. dalam kedudukan sebagai pokok Kaidah Negara yang Fundamental, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.

2) Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada pada batang tubuh UUD 1945.

3) Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok Kaidah Negara yang fundanmental yang menentukan adanya (UUD)

4) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Dalam ilmu hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau ditiadakan oleh pengusaha yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, ditegaskan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1966.

2.4. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara berdasarkan alas an-alasan sebagai berikut :

(a). Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentanorm dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentukan Negara, yaitu suatu lembaga yang menetukan dasar-dasar mutlak Negara, bentuk Negara tujuan negera, kekuasaan Negara bahkan yang menentukan dasar filsafat negara Pancasila.

(b) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di Negara Republik Indonesia.

(c). Pembukaan UUD 1945 senantiasa terlekat dan menyertai kelahiran Negara Republik Indonesia yang hanya satu kali terjadi, sehingga pada hakikatnya Pembukaan UUD 1945 senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia (Notonegoro, tanpa tahun : 15).

2.5. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945.

1. Alenia Pertama

Pertama : terkandung pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’ hak merupakan karunia dari Tuhan yang maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai mahkluk individu dan makhluk sosial.

Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama tersebut, merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Oleh karena itu prinsip bagi bangsa Indonesia dalm pergaulan international dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu manusia dalam kesatuannya sebagai bangsa.

2. Alinea Kedua.

“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.

Alinea kedua sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama. Penegasan asas persatuan ini ditemukan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 19945,” juga terkandung dalam Pokok Pikiran pertama yang termuat dalam penjelasan resmi diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7. cita-cita bangsa dan Negara tentang “kemamkmuran” diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Secara luas kemakmuran diartikan tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi yang meliputi seluruh unsure kodrat manusia.

3. Alinea ketiga

Pada alinea III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan suatu kesatuan, yaitu membentuk Negara. Pernyataan kembali Proklamasiyang tercantum dalam alinea III tidak dapat dilepaskan dengan pernyataan pada alinea I dan II. Sehingga alinea III merupakan suatu titik kulminasi, yang pada akhirnya dilanjutkan pada alinea IV yaitu tentang pendirian negera Indonesia.

Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan dan Negara Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, juga yang terpenting adalah merupakan rakhmat dari Tuhan yang maha Esa.

4. alinea keempat

Alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Negara Indonesia, dimana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “…kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia….”.

Isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :

a. Tentang Tujuan Negara

(1) Tujuan Khusus

(a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

(b) memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(2) Tujuan Umum

Tujuan Negara yang bersifat umum ini dalam hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu di antara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.

b. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara

Negara yang bersifat konstitusional, mengharuskan Negara Indonesia untuk diadakannya UUD Negara. Ketentuan dalam alenia keempat yang merupakan dasar yuridis bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945.

c. Tentang Bentuk Negara

Negara dari, oleh dan untuk rakyat. Hal in I merupakan suatu norma dasar Negara bahwa kekuasaan adalah ditangan rakyat.

d. Tentang Dasar Filsafat Negara

ketentuan ini terdapat dalam anak kalimat

“…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia , dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”

2.6. Tujuan Pembukaan UUD 1945

Berdasarkan susunan pembukaan UUD 1945, Dibedakan empat macam tujuan dalam empat alinea dalam pembukaan UUD 1945,

(a) (Alinea I) untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya.

(b) (Alinea II) untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan

(c) (Alinea III) untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi

permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang

Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

(d) (Alinea IV) untuk melaksanakan perwujudan dasar-dasar dalam alinea IV

pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap

dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu Negara Indonesia

yang berdasarkan Pancasila (Notonagoro, 1974 : 40)

2.7. Hubungan Logis Antara Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Alinea I Dalam alinea I ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).

Alinea II Pernyataan dalam alinea II ini menurut logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus).

Alinea III Konsekuensinya bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas kekuatannya sendiri yang didukung oleh seluruh rakyat.menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusio atau merupakan suatu kesimpulan.

Alinea IV merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan Negara yang meliputi empat prinsip Negara yaitu :

(1) Tentang tujuan Negara

(2) Tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara

(3) Tentang hal bentuk Negara

(4) Tentang dasar filsafat (dasar kerokhanian Negara

Seluruh isi dalam alinea IV pada hakikatnya merupakan suatu pernyataantentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia (Notonagoro, 1957 :6-12).

2.8. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat Dan Hukum Etis Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I , II dan III. Terkandung nilai-nilai hukum kodrat (alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alenia II, dan Hukum Tuhan dan Hukum Etis (alinea III), alinea IV merupakan dasar bagi pelaksaaan dan penjabaran hukum positif indonesia.

Berdasarkan kedudukannya urut-urutannya adalah Hukum Tuhan, Hukum Kodrat, Dan Hukum Etis.hukum filosofis

Hubungan keempat hukum tersebut adalah bahwa Hukum Tuhan, Hukum Kodrat, Dan Hukum Eti berturut-turut merupakan sumber nilai bagi Negara dan hukum positif Indonesia , sedangkan Hukum filosofis (yaitu dasar filsafat pancasila) pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu.

Kerangka hukum kaitannya dengan Negara Indonesia memilikihubungan sebagai berikut : bahwa Negara Indonesia terhadap nilai-nilai hukum tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis yaitu mengambilnya sebagai materi, nilai, bentuk, dan sifat dari unsur-unsur nilai-nilai hokum tersebut. Pelaksanaannya yaitu memberikan dan mewujudkan nilai-nilai hokum positif Indonesia dengan menyesuaikan berdasarkan keadaan, kebutuhan, kepentingan, tempat, waktu dan kebijaksanaan (Notonagoro, 1974 : 25.26)

2.9. Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945

Menurut penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7, pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita – cita hokum (Rechtsidee) yang menguasai hokum dasar Negara baik hokum dasar tertulis (UUD) maupun hokum dasatidak tertulis.(convensi)

Pokok – pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :

1) Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, denfgan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

2) Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rajyat Indonesia.

3) Pokok pikiran ke tiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan

4) Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk Negara persatuan, pokokk pikiran kedua tentang cita-cita Negara yaitu keadilan social dan pokok pikiran ketiga adalah merupakan dasar politik Negara berkedaulatan rakyat. Agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam pelaksaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu Negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat (pokok pkiran I dan III) (Notonagoro, 1974 : 16).

Dasar tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran I), sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita Negara adalah bentuk Negara persatuan sebagaimana termuatdalam (pokok pikiran I), dan republik yang berkedaulatan Rakyat (pokok pikiran III).

Prinsip Negara terkandung pokok-pokok pikiran menunjukkan bahwa dalam kehidupan bernegara walaupun didasarkan pada peraturan hokum juga harus didasarkan pada molaritas.

III. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Batang tubuh Undang- Undang Dasar 1945

Makna yang terkandung dalam masing-masing alinea pembukaan UUD 1945, melukiskan rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia. Rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1) Rangakaian peristiwa dan keadaan yang mendahuluui terbentuknnya Negara, yang merupakan rumusan dasar – dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (alinea I, II, dan III pembukaan)

2) Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan)

Hubumgan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:

1) Bagian pertama, kedua, dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan batang tubuh UUD 1945.

2) Bagian keempat, pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kausa lorganis’ dengan batang tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:

a. Undang-Undang dasar ditentukan aka nada

b. Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan Negara.

c. Negara Indonesia ialah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat

d. Ditetapkannya dasar kerokhanian Negara ( dasar filsafat Negara pancasila)

IV. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbale balik sebagai berikut:

4.1. Hubungan secara formal

Berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia

2) Bahwa pembukaan UUD 1945berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hokum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:

a. Sebagai dasarnya

b. Memasukkan dirinya didalam tertib hokum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.

3) Pembukaan UUd 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila adalah tidak tergantung pada batang tubuh UUd 1945, bahkan sebagai sumbernya.

4) Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan.

5) Inti pembukaan UUD 1945, mempounyai kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

4.2. Hubungan secara Material

Hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah Negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun : 40).

V. KESIMPULAN :

Dari hasil resume diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Sebagai dasar negara Pancasila mempunyai kekuatan untuk mengikat secara hukum terhadap semua peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis ( konvesional ) dengan kata lain semua peraturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan pancasila harus dievaluasi kalo perlu dihapus / dicabut.

2. Pancasila tidak bisa dipisahkan dengan UUD NKRI 1945 karena keduanya adalah sumber hukum tertinggi negara Republik Indonesia, hubungan dari keduanya adalah hubungan timbal balik secara formal dan material.

3. Undang undang dasar Negara Indonesia Tahun 1945 adalah tertib hukum tertinggi yang didalamnya mempunyai tujuan tujuan negara yang tertuang dalam alinia alinia pembukaan UUD RI 1945 antara lain sebagai berikut :

Alinia 1 : Mengandung tujuan untuk mempertahankan kemerdekaan negara kesatuan Republik Indonesia karena kemerdekaan adalah hak semua bangsa..

Alinia II : Mengandung tujuan untuk mempertegas kemerdekaan indonesia dan konsekuensi logis dari pernyataan pada alinia pertama.

Alinia III : Mengandung tujuan sebagai tindak lanjut dari kemerdekaan sekaligus sebagai penegas bahwa UUD 1945 dan prokamasi Republik Indonesia.adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Alinia IV : Mengandung tujuan untuk membentuk suatu negara dan pemerintahan bagi seluruh elemen bangsa untuk mensejahterakan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut andil dalam melaksanakan ketertiban dunia. Alinia ini juga sebagai penegas keterkaitan pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.

4. Prinsip negara yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

Pertama : Tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pengatur kebijakan guna memenuhi yujuan tersebut.

Kedua : Ketentuan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan konstitusional.

Ketiga : Bentuk negara republik yang berkedaulatan rakyat.

Keempat : Asas kerohanian atau dasar filsafat negara yaitu Pancasila