Selasa, 05 Januari 2010

FENOMENA AIR ISI ULANG


FENOMENA AIR ISI ULANG

Tidak ada kehidupan di dunia,  
tanpa ada air 
Sel tubuh manusia sebagian besar terdiri dari air
Keseimbangan air masuk dan keluar  memerlukan suplai air minum
Kegiatan sehari-hari lainnya memerlukan air bersih            
Definisi 
Air minum (potable water) :
air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (KEPMENKES RI NO. 907/MENKES/SK/VII/2002)
Air bersih (clean water) :
    air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak(PERMENKES RI NO. 416/MENKES/Per/IX/1990) 
SYARAT AIR MINUM 
Kelayakan dan keamanan untuk diminum, ditinjau dari segi :
Fisik (rasa, bau, warna, kejernihan)
Bebas bahan kimia, radioaktif dan bakteri berbahaya
Pemenuhan Kebutuhan Air Minum daerah perkotaan 
Air Minum dari Air Bersih (dimasak dulu sebelum dikonsumsi)
    Diperoleh dari sumber : Air PDAM, air sumur dll
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Air Minum Isi Ulang (AMIU)
 Faktor bervariasinya pemenuhan kebutuhan air minum ditinjau dari segi sumbernya: 
Air PDAM ~ kualitas air bersih
Sumber air  air permukaan, pada umumnya telah mengalami  pencemaran fisik, kimia, biologis  proses pengolahan konvensional sd advanced
Harus dimasak dulu
Air sumur
Harus dimasak dulu
Kualitas tergantung lokasi
AMDK
Sumber air  mata air  proses pengolahan advanced, dikemas dalam wadah
Potable water
Ada standart mutu
Harga relatif mahal
AMIU
Sumber air  bervariasi  proses pengolahan advanced
Harga lebih murah dibanding AMDK
 PERATURAN TENTANG PERSYARATAN AIR MINUM 
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, RI No. 167/MPP/Kep/5/1997 tentang Peryaratan Teknis Industri dan Perdagangan AMDK
STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI 01-3553-1996
    Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
 
Depot Air Minum Isi Ulang 
Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air menjadi air minum dan menjual secara langsung kepada konsumen di lokasi pengolahan
Konsumen membawa wadah sendiri untuk diisi dengan air produksi Depot AMIU
 
 
 
 
FAKTA TENTANG AMIU 
Depot AMIU semakin menjamur
usaha yang menjanjikan keuntungan di masa krisis
pilihan alternatif masyarakat perkotaan dalam penyediaan air minum dg harga relatif murah dibanding AMDK. AMDK dikemas dlm galon ditawarkan Rp 6.500 sampai Rp 8.000 (tukar galon), AMIU harganya antara Rp 2.500-Rp 3.000 per galon (Suara Merdeka, 2003).
 
 
 
 
Sumber air baku
    Pemeriksaan Badan POM (2003)  sampling dan pengujian laboratorium thd mutu air produksi Depot AMIU di 5 kota :
    sumber air baku : air dr mata air yg diangkut dg tangki. 
 
 
 
 
 
Kualitas air produksi
    Penelitian Dr. Suprihatin dkk (2002) analisis sampel AMIU di 10 kota besar di Indonesia :
kualitas AMIU bervariasi
34% sampel tidak memenuhi sedikitnya satu parameter kualitas air minum berdasar Kepmenkes RI No. 907/Menkes/SK/VII/2002
16% sampel tercemar bakteri coliform
Pemeriksaan Badan POM (2003)  sampling dan pengujian laboratorium thd mutu air produksi Depot AMIU di 5 kota (95 depot) :
19 yang tidak memenuhi syarat mikroba (E. Coli / coliform / salmonella)
9 produk mengandung Cadmium yang melebihi batas yg diperbolehkan
 
 
 
 
Proses Pengolahan
Pemeriksaan Badan POM (2003)  sampling dan pengujian laboratorium thd mutu air produksi Depot AMIU di 5 kota (95 depot) :   
proses desinfeksi :
sinar UV 53 Depo
Ozon (ozonisasi) 2 Depo
UV + Ozon 28 Depo
Sinar UV+Ozon + RO 1 Depo
Lain-lain 11 Depo
 
 
 
 
Perjalanan air menjadi AMDK: 
Dari mata air atau sumur artesis, air ditandon dalam sebuah tanki.
Air kemudian dialirkan ke dua arah: ke keran-keran di luar untuk dialirkan ke tanki-tanki air (untuk diangkut ke pabrik di lokasi lain), dan ke pabrik di lokasi yang sama.
(Di Pabrik:): Air melalui filter 5 mikron untuk menyaring kotoran berupa partikel.
Filter karbon I untuk menyaring bau, rasa, dan warna.
Filter karbon II
Filter 1 mikron untuk menyaring kotoran berupa partikel.
Ozonisasi (desinfeksi)
Masuk ke Finished Tank.
Pengisian ke botol-botol, sepenuhnya dilakukan oleh mesin.
Filter-filter karbon dicuci seminggu sekali. Cek mikrobiologi, kimia dan fisika dilakukan masing-masing satu kali sehari. (Lily dkk, 2003)
 
 
 
 
Peralatan Depot AMIU kapasitas 2.500 liter/jam (Teknofilter) :  
Ukuran tempat minimal 3 x 5 meter
Tangki Air, untuk menampung air sesuai kapasitas produksi/hari, dapat terbuat dari Stainless Steel, Fibre Glass, Plastik.
Pompa Air, menggunakan jenis pompa semi jet, bahan Stainless, Plastik.
Filter Air, jenis adsorbsi, bahan tabung stainless, PVC, Fibre Glass. 
Fungsi Filter tersebut adalah untuk menyaring shg diperoleh kesetimbangan baru standar air minum.
Ozon, fungsi : mensterilisasi media/tempat berlangsungnya proses filterisasi, air, tabung filter, tangki air, dan instalasi sehingga proses terhindar dari kontaminasi dengan zat/unsur yang diperlukan. 
Ultraviolet, fungsi : membunuh bakteri dan mikro organisme pada air. 
 
 
 
 
Cartridge/Microfilter, fungsi saringan mikron untuk menyaring partikel kecil dalam air. 
Kran Outlet, keluaran air dari proses haus maksimal sesuai kapasitas produksi yang dibutuhkan. 
Uji laboratorium Sucofindo
Bahan baku : Air tanah, air mata air, air PDAM
 
 
 
 
Pengawasan Pemerintah thd Depot AMIU 
Berdasar Kepmenkes RI No. NO. 907/MENKES/SK/VII/2002 yang melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. 860 tahun 2002 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
 
 
 
 
Teknologi AMIU dan AMDK sama-sama menggunakan teknologi advanced yg bertujuan meningkatkan kualitas air bersih menjadi air minum
Standart air prodduksi AMIU harus sesuai dg peraturan yg telah ditetapkan  masih ada AMIU yg tidak memenuhi syarat
 
 
 
 
Dinas Kesehatan Kab/Kota sbg pengawas harus proaktif  dukungan sumber daya ?
Kontrol thd sumber air baku ???
Kontrol thd kelayakan wadah ???
Pengetahuan operator, supplier peralatan terhadap spesifikasi peralatan ????
Pd industri, proses operasi dan pemeliharaan alat sangat penting  SOP dan Quality Control ?????
 
 
 
 
Simpulan & Saran 
Peraturan mengenai syarat kualitas air produksi AMIU dan pengawasannya sebenarnya sudah ada
Standarisasi teknis operasional Depot AMIU perlu diatur dalam peraturan, dengan memperhatikan :
SDM, Teknis (proses produksi & wadah), Higiene dan sanitasi, Air baku dan air produksi
 
 
 
 
Penggunaan wadah yang digunakan oleh konsumen perlu diatur guna menghindari :
    - pemalsuan produk
   - jaminan higiene dan sanitasi wadah yg dapat mempengaruhi kualitas air pada konsumen 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar