Senin, 04 Januari 2010

Pancasila sebagai paradigma kehidupan berbangsa


I. PENGERTIAN PARADIGMA.

Paradigma adalah suatu asumsi – asumsi dasar dan teoritis yang umum ( merupakan suatu sumber nilai ), sehingga merupakan suatu sumber hokum – hokum metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat,ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Istilah paradigma pada awalnya brkembang pada dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan ( The Structure of scientific Revolution, Thomas S Khun. 1970 : 49 ).

Dalam masa yang popular istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka berfikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk bidang pembangunan, reformasi, dan Pendidikan.

II. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasarkan pada nilai – nilai pancasila. Dalam hal ini manusia adalah pendukung dari nilai – nilai sila – sila pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok Negara, manusia secara hakekat adalah mahluk monopluralis yang secara kodarat terdiri dari jiwa ( rokhani ) dan raga yang bersifat secara individu maupun sosial dan berkedudukan sebagai mahluk pribadi bediri sendiri maupun sebagai mahluk tuhan yang maha esa. Atas dasar tersebut maka pembangunan nasional harus meliputi pembangunan secara materi maupun secara rokhani.

II.1. Pancasila sebagai pengembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).

Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK. Ilmu pengetahuan dan teknologi hakekatnya perupakan suatu hasil kreativitas rokhani ( akal ) manusia dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan Tuhan demi kesejahteraan manusia. Oleh karena itu IPTEK pada hakekatnya tidak bebas namun terikat oleh nilai-nilai moral yang beradap. Atas dasar tersebut nilai-nilai pancasila harus menjadi sumber nilai serta basis moralitas bagi pengembangan IPTEK.

II.2. Pancasila sebagai paradigma pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM.

II.2.1. Pancasila sebagai paradigma pengembangan politik

Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi harus berdasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai sila pancasila sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri karena berdampak buruk bagi kesejahteraan rakyat.

II.2.2. Pancasila sebagai paradigma pengembangan Ekonomi.

Pengembangan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari nilai-nilai moral pancasila karena tujuan pengembangan ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera ( Mubyarto, 1999 ). Oleh karena itu sudah sepatutnya pengembangan ekonomi Negara harus berdasarkan ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan masyarakat luas sesuai dengan nilai-nila pancasila.

II.2.3. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya.

Dalam prinsip etika pancasila pada hakekatnya bersifat humanistik artinya nilai-nilai pancasila berdasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya seperti dalam rumusan sila kedua pancasila “ kemanusiaan yang adil dan beradab “ . oleh karena itu mengembangkan aspek social budaya harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

II.2.4. Pancasila sebagai paradigma pengembangan pertahanan dan keamanan.

Negara pada hakekatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum, oleh karena itu negara mempunyai tujuan untuk melindungi segenap wilayah kekuasaan dan rakyatnya demi kesejahteraan manusia maka dari itu mutlak bahwa pertahanan dan keamanan sangat dibutuhkan demi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pengembangan pertahanan dan keamanan harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila demi kesejahteraan rakyat.

II.3. pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama.

Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama dinegara Indonesia. Pancasila menegaskan bahwa negara Indonesia berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab ( sila I dan II pancasila ). Oleh karena itu Negara telah memberikan kebebasan dan menjamin atas kehidupan beragam ( demokrasi di bidang agama ).

III. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI.

Reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia,patform kehidupan bangsa Indonesia tidak lain adlah nilai – nilai pancasila . oleh karena itu reformasi total harus memiliki platform dan sumber yang jelas yang merupakan arah,tujuan,serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

III.1. Gerakan reformasi

Diera orde baru tepatnya pda pelaksanan PJP II pelita ketujuh ( tahun 1998 ) bangsa Indonesia mengalami bencana hebat yaitu terjadinya krisis ekonomi akibat dmapak krisis yang melanda Asia terutama asia tenggara. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional terlebih lagi terjadinya praktek korupsi,kolusi, dan nepotisme para penguasa negri yang sangat merajalela. Maka munculah gerakan masyarakat yangdi pelopori oleh mahasiswa, cendikiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut reformasi yang awalnya ditandai dengan lengsernya presiden soeharto dan naiknya B.J. Habibie sebagai presiden menggantikan Soeharto.

III.1.1. Gerakan reformasi dan Ideologi pancasila.

Reformasi secara estimologi bermakna Suatu gerakan untuk memformat ulang,menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yan dicita-citakan rakyat. ( Riswanda, : 1998 ). Reformasi harus memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Reformasi dilaksanakan Karena adanya penyimpangan-penyimpangan penyelenggaraan Negara.

2. Reformasi dilaksanakan harus sesuai cita-cita yang jelas ( ideologi yang jelas ), dalam hal ini Pancasila adalah ideology yang jelas bagi bangsa Indonesia.

3. Reformasi dilaksanakan dengan berdasarkan suatu kerangka structural sebagai kerangka acuan reformasi ( UUD ).

4. Reformasi dilaksanakan kearah suatu perubahan yang lebih baik.

5. Reformasi dilaksanakan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai mahluk yang berketuhanan dan menjamin persatuan dan kesatuan bangsa.

III.1.2. Pancasila sebagai dasar cita-cita reformasi.

Dalam perspektif pancasila gerakan reformasi sebagai suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan- perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam ranglka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi bangsa ( Hamengkubuwono X, 1998 : 8 ).

III.2. Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum.

Dalam melakukan reformasi hendaknya harus dipahami bahwa tidak mungkin dilakukan secara spekulatif saja melainkan harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang jelas, dan dalam masalah ini nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita reformasi. Dalam reformasi bidang hukum harus juga memiliki dasar yang kuat yakni pancasila.

III.2.1. Pancasila sebagai sumbernilai perubahan hukum.

Pancasila adalah suatu dasar fundamental yang merupakn sumber hukum positif ( Staatsfundamentalnorm ) oleh karena itu pancasila adlah cita-cita huku yang berfungsi sebagai paradigma hukum terutama yang berkaitan dengan berbagai macam upaya perubahan hukum. Sebagai cita-cita hukum pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif dan regulaif.

III.2.2. Dasar yuridis reformasi hukum.

Dasar yuridis pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah tap No. XX / MPRS / 1966. yang menyatakan bahwa pancasila sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada nilai-nilai pancasila.

III.2.3. Pancasila sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum.

Dalam suatu negara betapapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan namun tidak disertai dengan jaminan pelaksanaan hukum yang baik niscaya reformasi hukum akan menjadi sia-sia belaka. Reformasi hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Pelaksanaan hukum harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan rakyat sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

3.3. Pancasila sebagai paradigma reformasi politik.

Nilai demokrasipolitik sebagaimana yang dikehendaki para pendiri negara adalah sesuai dengan yang terkandung dalam nilai-nilai pancasila sebagai fondasi bangunan negara oleh karena itu maka kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat. Hal ini sesuai dengan semangat dari UUD 1945 :

1. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi kekuasaan negara.

2. Kedaulatan rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh Majelis permusyawaratan rakyat.

3. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.

4. Produk hukum yang dihasilkan presiden baik sendiri maupun bersama lembaga lain kekuatannya dibawah MPR atau produk-produknya.

3.3.1. Reformasi atas sistem politik

Reformasi sitem politik harus juga melalui reformasi pada undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut,dengan tetap berdasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana dalam pancasila. Reformasi undang-undang seperti :

1. UU tentang susunan keanggotaan MPR.

2. UU tentang susunan keanggotaan DPR,DPRD Tingkat I,DPRD Tingkat II.

3. UU tentang partai politik ( dalam hal ini reformasi partai politik ).

3.3.2. Reformasi atas kehidupan politik.

Reformasi kehidupan politik harus dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yaitu nilai masa lalu, masa kini dan masa akan datang dan mempertibangkan aspirasi dn partisipasi rakyat. Dalam hal ini dengan sendirinya kesemuanya itu harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri sebagai falsafah hidupnya yaitu pancasila.

3.4. Pancasila sebagai paradigma reformasi ekonomi.

Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan rakyat adalah sebagi berikut :

1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan.

2. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi.

3. Transformasi struktur ekonomi.

IV. AKTUALISASI PANCASILA.

Aktualisasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu sebgai berikut :

1. Aktualisasi pancasila yang obyektif yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif.

2. Aktualisasi pancasila yang subyektif yaitu aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.

V. TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.

Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masyarakat memiliki tiga tugas pokok antara lain sebagai berikut.

1. Pendidikan tinggi yaitu melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilakn sumber daya manusia yang berkualitas.

2. Penelitian yaitu melakukan kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat obyektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian ( pasal 3 yat ( 3 ) PP. 60 Tahun 1999 )

3. Pengabdian kepada masyarakat yaitu suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat ( pasal 3 ayat ( 1 ) PP. 60 Tahun 1999 ).

VI. BUDAYA AKADEMIK.

Perguruan tinggi sebagai suatu institusi dalam masyarakat memilikiciri khas tersendiri disamping lapisan-lapisan masyarakat lain, ciri tersebut biasa disebut dengan ciri masyarakat ilmiah antara lain sebagai berikut :

1. Kritis yaitu mengembangkan sikap ingin tahu dan mengupayakn menjawab secara ilmiah dengan penelitian.

2. Kreatif yaitu mengembangkan sikap inovatif ( menemukan hal baru ) yang bermanfaat bagi masyarakat.

3. Obyektif yaitu mengembangkan kegiatan ilmiah yang berdasarkan kapada kebenaran ilmiah.

4. Analitis yaitu mengembangkan kegiatan ilmiah berdasarkan metode ilmiah .

5. Konstruktif yaitu mengembangkan karya baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

6. Dinamis yaitu senantiasa mengembangkan kegiatan ilmiah secara terus menerus.

7. Dialogis yaitu selalu memberi masukan dengan memberi kritik dan melakukan diskusi kepada masyarakat.

8. Menerima kritik yaitu bersifat terbuka terhadap masukan.

9. Menghargai prestasi ilmiah / akademik.

10. Bebas dari prasangka.

11. Menghargai waktu.

12. Memiliki dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah.

13. Berorientasi kepada masa depan.

14. Kesejawatan / kemitraan.

VII. KAMPUS SEBAGAI Moral Force PENGEMBANGAN HUKUM dan HAM .

Masyarakat kampus harus memiliki dasar pijak kebenaran yang bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang luhur yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan.

7.1. Kampus sebagai sumber pengembangan hukum.

Kampus adalah wadah untuk mencetak generasi yang selalu menjunjung tinggi hukum yang berdasarkan kepada keadilan dan bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan.

7.2. Kampus sebagai kekuatan moral pengembangan hak asasi manusia.

Menurut UU Hak asasi manusi yaitu UU RI No. 39 Tahun 1999 Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagi mahluk tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dihormati oleh negara.

Dalam rangka penegakan HAM tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat obyektif dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia bukan karena kepentingan lain.

VII. KESIMPULAN.

Dari hasil resume diatas dapat diambil kesimpulan antara lain sebagai berikut :

1. Pancasila sebagai filsafat negara adalah dasar pokok untuk kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Pancasila mengandung nilai-nilai dalam sila-silanya yang mana merupakan suatu kesatuan sistematis adalah sebagai dasar dan pendukung pokok pembangunan nasional disegala aspek kehidupan bangsa dengan kata lain pembangunan seluruh aspek nasional tidak boleh keluar dari nilai-nilai pancasila.

3. Pancasila adalah tujuan dasar atau platform reformasi disegala bidang.

4. Pancasila sebagai filsafat negara bukan hanya slogan atau barang pusaka tetapi harus diaplikasikan dan diaktualisasikan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.

Untuk mencetak kader-kader bangsa yang berjiwa pancasila dan bisa mengimplementasikan pancasila dalam kehidupan sehari-hari pancasila harus digunakan sebagai platform tridharma perguruan tinggi sehingga kampus adalah wadah dan kekuatan moral untuk menegakkan kehidupan bernegara sesuai nilai-nilai pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar