Senin, 04 Januari 2010

Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia


I. PENGANTAR

Sebagai Negara Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat Negara (philosofiche Granslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara termasuk sebagai sumber tertip hukum di Negara Republik Indonesia baik yang tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.konsekuensinya seluruh peraturan perundangan-undangan serta penjabarannya senantiasa berdaya sarkan nilai-nilai yan terkandung dalam sila-sila Pancasila.

Eksistensi pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan Negara Indonesia yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara tujuan Negara serta bentuk Negara Republik Indonesia. Karena itu pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memilki kedudukan yang sangat penting karena suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

II. PEMBUKAAN UUD 1945

Pembukaan undang-undang 1945 terdiri atas empat alinea, alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki kausal organis dengan pasal-pasalnya. bagian ke empat (alinea IV) memuata dasar-dasar fundamendal Negara yaitu : tujuan Negara, ketentuan UUD 1945.

2.1. Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi

1. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum positif Indonesia dan kedudukannya memiliki dua aspek yang fundanmental yaitu : pertama , memberikan factor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi

2. konsekuensinya pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah hal ini sesuai dengan ketetapan No.XX/MPRS/1996 juga ditegaskan dalam hal ini dalam ketetapan No. V/MPR/1973, ketetapan No. IX/MPR/1978

Pembukaan UUD 1945 mempunyai pokok-pokok pikiranyang mengusai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi). Maka dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian Negara atau dasar Filsafat Negara RI.

2.2. Pembukaan UUD 1945

Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia

Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliuti empat hal yaitu :

1. Adanya kesatuan subjek,

2. Adanya kesatuan asas kerohanian,

3. Adanya kesatuan daerah

4. adanya kesatuan waktu

pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945, memberikan factor- faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu terib hukum Indonesia.

Kedua : Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri didalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar yang baik yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi), serta peraturan-peraturan hukum yang lainnya lebih rendah (Notonagoro 1974 : 45).

2.3. Pembukaan UUD 1945

Sebagai Pokok Kaidah Negara Yang FundanmentalPokok kaidah Negara yang Fundamental (staatsfundanmentalnorm), menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut :

a. dari segi terjadinya :

Ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebgai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

b. Dari segi isinya :

Ditinjau dari segi isinya maka pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :

1. Dasar tujuan Negara, (baik tujuan umum maupun tujuan khusu)

Tujuan umum :

Tercakup dalam kalimat “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamain abadi dan keadilan sosial”. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Tujuan khusu :

Makna ini tercakup dalam kalimat, “…. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa..” tujuan khusu ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk Negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spriritual.

2. Ketentuan diadakannya undang-Undang dasar Negara.

Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam surat Undang-Undang dasar Negara Indonesia harus berdasarkan pada Undang-Undang dasar, dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.

3. Bentuk Negara:

Pernyataan ini terseimpul dalam kalimat “ … yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat”

4. Dasar filsafat Negara (asas kerohanian Negara) :

Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “… dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang Maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:

1) Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. dalam kedudukan sebagai pokok Kaidah Negara yang Fundamental, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.

2) Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada pada batang tubuh UUD 1945.

3) Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok Kaidah Negara yang fundanmental yang menentukan adanya (UUD)

4) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Dalam ilmu hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau ditiadakan oleh pengusaha yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, ditegaskan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1966.

2.4. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara berdasarkan alas an-alasan sebagai berikut :

(a). Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentanorm dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentukan Negara, yaitu suatu lembaga yang menetukan dasar-dasar mutlak Negara, bentuk Negara tujuan negera, kekuasaan Negara bahkan yang menentukan dasar filsafat negara Pancasila.

(b) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di Negara Republik Indonesia.

(c). Pembukaan UUD 1945 senantiasa terlekat dan menyertai kelahiran Negara Republik Indonesia yang hanya satu kali terjadi, sehingga pada hakikatnya Pembukaan UUD 1945 senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia (Notonegoro, tanpa tahun : 15).

2.5. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945.

1. Alenia Pertama

Pertama : terkandung pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’ hak merupakan karunia dari Tuhan yang maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai mahkluk individu dan makhluk sosial.

Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama tersebut, merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Oleh karena itu prinsip bagi bangsa Indonesia dalm pergaulan international dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu manusia dalam kesatuannya sebagai bangsa.

2. Alinea Kedua.

“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.

Alinea kedua sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama. Penegasan asas persatuan ini ditemukan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 19945,” juga terkandung dalam Pokok Pikiran pertama yang termuat dalam penjelasan resmi diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7. cita-cita bangsa dan Negara tentang “kemamkmuran” diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Secara luas kemakmuran diartikan tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi yang meliputi seluruh unsure kodrat manusia.

3. Alinea ketiga

Pada alinea III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan suatu kesatuan, yaitu membentuk Negara. Pernyataan kembali Proklamasiyang tercantum dalam alinea III tidak dapat dilepaskan dengan pernyataan pada alinea I dan II. Sehingga alinea III merupakan suatu titik kulminasi, yang pada akhirnya dilanjutkan pada alinea IV yaitu tentang pendirian negera Indonesia.

Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan dan Negara Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, juga yang terpenting adalah merupakan rakhmat dari Tuhan yang maha Esa.

4. alinea keempat

Alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Negara Indonesia, dimana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “…kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia….”.

Isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :

a. Tentang Tujuan Negara

(1) Tujuan Khusus

(a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

(b) memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(2) Tujuan Umum

Tujuan Negara yang bersifat umum ini dalam hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu di antara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.

b. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara

Negara yang bersifat konstitusional, mengharuskan Negara Indonesia untuk diadakannya UUD Negara. Ketentuan dalam alenia keempat yang merupakan dasar yuridis bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945.

c. Tentang Bentuk Negara

Negara dari, oleh dan untuk rakyat. Hal in I merupakan suatu norma dasar Negara bahwa kekuasaan adalah ditangan rakyat.

d. Tentang Dasar Filsafat Negara

ketentuan ini terdapat dalam anak kalimat

“…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia , dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”

2.6. Tujuan Pembukaan UUD 1945

Berdasarkan susunan pembukaan UUD 1945, Dibedakan empat macam tujuan dalam empat alinea dalam pembukaan UUD 1945,

(a) (Alinea I) untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya.

(b) (Alinea II) untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan

(c) (Alinea III) untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi

permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang

Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

(d) (Alinea IV) untuk melaksanakan perwujudan dasar-dasar dalam alinea IV

pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap

dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu Negara Indonesia

yang berdasarkan Pancasila (Notonagoro, 1974 : 40)

2.7. Hubungan Logis Antara Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Alinea I Dalam alinea I ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).

Alinea II Pernyataan dalam alinea II ini menurut logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus).

Alinea III Konsekuensinya bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas kekuatannya sendiri yang didukung oleh seluruh rakyat.menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusio atau merupakan suatu kesimpulan.

Alinea IV merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan Negara yang meliputi empat prinsip Negara yaitu :

(1) Tentang tujuan Negara

(2) Tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara

(3) Tentang hal bentuk Negara

(4) Tentang dasar filsafat (dasar kerokhanian Negara

Seluruh isi dalam alinea IV pada hakikatnya merupakan suatu pernyataantentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia (Notonagoro, 1957 :6-12).

2.8. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat Dan Hukum Etis Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I , II dan III. Terkandung nilai-nilai hukum kodrat (alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alenia II, dan Hukum Tuhan dan Hukum Etis (alinea III), alinea IV merupakan dasar bagi pelaksaaan dan penjabaran hukum positif indonesia.

Berdasarkan kedudukannya urut-urutannya adalah Hukum Tuhan, Hukum Kodrat, Dan Hukum Etis.hukum filosofis

Hubungan keempat hukum tersebut adalah bahwa Hukum Tuhan, Hukum Kodrat, Dan Hukum Eti berturut-turut merupakan sumber nilai bagi Negara dan hukum positif Indonesia , sedangkan Hukum filosofis (yaitu dasar filsafat pancasila) pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu.

Kerangka hukum kaitannya dengan Negara Indonesia memilikihubungan sebagai berikut : bahwa Negara Indonesia terhadap nilai-nilai hukum tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis yaitu mengambilnya sebagai materi, nilai, bentuk, dan sifat dari unsur-unsur nilai-nilai hokum tersebut. Pelaksanaannya yaitu memberikan dan mewujudkan nilai-nilai hokum positif Indonesia dengan menyesuaikan berdasarkan keadaan, kebutuhan, kepentingan, tempat, waktu dan kebijaksanaan (Notonagoro, 1974 : 25.26)

2.9. Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945

Menurut penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7, pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita – cita hokum (Rechtsidee) yang menguasai hokum dasar Negara baik hokum dasar tertulis (UUD) maupun hokum dasatidak tertulis.(convensi)

Pokok – pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :

1) Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, denfgan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

2) Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rajyat Indonesia.

3) Pokok pikiran ke tiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan

4) Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk Negara persatuan, pokokk pikiran kedua tentang cita-cita Negara yaitu keadilan social dan pokok pikiran ketiga adalah merupakan dasar politik Negara berkedaulatan rakyat. Agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam pelaksaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu Negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat (pokok pkiran I dan III) (Notonagoro, 1974 : 16).

Dasar tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran I), sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita Negara adalah bentuk Negara persatuan sebagaimana termuatdalam (pokok pikiran I), dan republik yang berkedaulatan Rakyat (pokok pikiran III).

Prinsip Negara terkandung pokok-pokok pikiran menunjukkan bahwa dalam kehidupan bernegara walaupun didasarkan pada peraturan hokum juga harus didasarkan pada molaritas.

III. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Batang tubuh Undang- Undang Dasar 1945

Makna yang terkandung dalam masing-masing alinea pembukaan UUD 1945, melukiskan rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia. Rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1) Rangakaian peristiwa dan keadaan yang mendahuluui terbentuknnya Negara, yang merupakan rumusan dasar – dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (alinea I, II, dan III pembukaan)

2) Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan)

Hubumgan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:

1) Bagian pertama, kedua, dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan batang tubuh UUD 1945.

2) Bagian keempat, pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kausa lorganis’ dengan batang tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:

a. Undang-Undang dasar ditentukan aka nada

b. Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan Negara.

c. Negara Indonesia ialah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat

d. Ditetapkannya dasar kerokhanian Negara ( dasar filsafat Negara pancasila)

IV. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbale balik sebagai berikut:

4.1. Hubungan secara formal

Berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia

2) Bahwa pembukaan UUD 1945berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hokum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:

a. Sebagai dasarnya

b. Memasukkan dirinya didalam tertib hokum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.

3) Pembukaan UUd 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila adalah tidak tergantung pada batang tubuh UUd 1945, bahkan sebagai sumbernya.

4) Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan.

5) Inti pembukaan UUD 1945, mempounyai kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

4.2. Hubungan secara Material

Hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah Negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun : 40).

V. KESIMPULAN :

Dari hasil resume diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Sebagai dasar negara Pancasila mempunyai kekuatan untuk mengikat secara hukum terhadap semua peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis ( konvesional ) dengan kata lain semua peraturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan pancasila harus dievaluasi kalo perlu dihapus / dicabut.

2. Pancasila tidak bisa dipisahkan dengan UUD NKRI 1945 karena keduanya adalah sumber hukum tertinggi negara Republik Indonesia, hubungan dari keduanya adalah hubungan timbal balik secara formal dan material.

3. Undang undang dasar Negara Indonesia Tahun 1945 adalah tertib hukum tertinggi yang didalamnya mempunyai tujuan tujuan negara yang tertuang dalam alinia alinia pembukaan UUD RI 1945 antara lain sebagai berikut :

Alinia 1 : Mengandung tujuan untuk mempertahankan kemerdekaan negara kesatuan Republik Indonesia karena kemerdekaan adalah hak semua bangsa..

Alinia II : Mengandung tujuan untuk mempertegas kemerdekaan indonesia dan konsekuensi logis dari pernyataan pada alinia pertama.

Alinia III : Mengandung tujuan sebagai tindak lanjut dari kemerdekaan sekaligus sebagai penegas bahwa UUD 1945 dan prokamasi Republik Indonesia.adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Alinia IV : Mengandung tujuan untuk membentuk suatu negara dan pemerintahan bagi seluruh elemen bangsa untuk mensejahterakan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut andil dalam melaksanakan ketertiban dunia. Alinia ini juga sebagai penegas keterkaitan pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.

4. Prinsip negara yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

Pertama : Tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pengatur kebijakan guna memenuhi yujuan tersebut.

Kedua : Ketentuan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan konstitusional.

Ketiga : Bentuk negara republik yang berkedaulatan rakyat.

Keempat : Asas kerohanian atau dasar filsafat negara yaitu Pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar